Pembangunan ZI dilaksanakan oleh instansi pemerintah di mana pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui RB khususnya pada upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan RB di tingkat pusat dan Pembangunan ZI di tingkat daerah dilaksanakan setiap tahunnya secara berkelanjutan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja sesuai Tupoksi Organisasi/Satker berdasarkan anggaran kerja yang telah diterima. Secara umum, inti / benang merah dari RB dan ZI adalah : ‘BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN KINERJA ORGANISASI / SATKER SECARA UTUH SESUAI TUPOKSI-NYA DIKAITKAN DENGAN ANGGARAN KERJA YANG TELAH DIBERIKAN OLEH NEGARA”