Don Normane ID MD 4350

Penataan Tatalaksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan
c. Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

1. Aspek Pemenuhan
a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan UtamaPengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1) Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
2) Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
3) Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu:
1) Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
2) Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi;
3) Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; dan
4) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan
teknologi informasi.

c. Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah
diterapkan; dan
2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

2. Aspek Reform
Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:
a. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan ;

b. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi;
1) Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;
2) Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan
efisien;

c. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat;
1) Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
2) Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
3) Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.